"Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 187,
di mana ayat tersebut merupakan dalil diperbolehkannya untuk makan, minum dan
melakukan hubungan suami istri sampai datangnya waktu fajar. Dan
diwajibkan bagi mereka berdua untuk mandi sebelum melaksanakan shalat
Shubuh." Apabila suami istri melakukan hubungan suami istri di malam ramadhan,maka apakah mandi hadats ini harus dilakukan
sebelum waktu imsak ? atau sebelum adzan Shubuh ?, atau sebelum melaksanakan
shalat Shubuh?
Berikut ini adalah penjelasan para ahli hadist , yang mengatakan bahwadi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (1926) dan Imam Muslim (1109)
Berikut ini adalah penjelasan para ahli hadist , yang mengatakan bahwadi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (1926) dan Imam Muslim (1109)
Dari
Aisyah RA dan Ummu Salamah RA Berkata : “bahwa
Rasulullah SAW mendapatkan waktu fajar, sedangkan beliau (Rasulullah) dalam
keadaan junub di rumah keluarga beliau kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Shalat Shubuh itulah yang mensyaratkan bagi orang yang junub untuk mandi wajib. Bila seseorang yang masih dalam keadaan hadats besar, lalu masuk waktu Shubuh, padahal dia sudah berniat untuk puasa, maka puasanya sah dan tidak batal. Namun alangkah baiknya jika orang tersebut sudah mandi sebelum azan dan bersiap-siap untuk shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki, sehingga dia tidak tertinggal untuk mendapatkan pahala shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh, yang pahalanya lebih baik dari dunia dan seisinya serta mendapatkan pahala shalat Shubuh berjamaah di masjid.
Sebagai tambahan pejelasan ahli hadis, jika ada seorang yang bermimpi 'basah' di siang Ramadhan, puasanya tetap sah dan tidak batal, meskipun tidak langsung mandi wajib saat itu juga. Tetapi dia tetap wajib mandi saat akan melakukan shalat. Yang perlu dipahami adalah bahwa berhadats besar bukan termasuk syarat sah puasa .Demikian yang dapat disampaikan ,semoga dapat menambah wawasan kita di bidang ilmu agama…semoga
Shalat Shubuh itulah yang mensyaratkan bagi orang yang junub untuk mandi wajib. Bila seseorang yang masih dalam keadaan hadats besar, lalu masuk waktu Shubuh, padahal dia sudah berniat untuk puasa, maka puasanya sah dan tidak batal. Namun alangkah baiknya jika orang tersebut sudah mandi sebelum azan dan bersiap-siap untuk shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki, sehingga dia tidak tertinggal untuk mendapatkan pahala shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh, yang pahalanya lebih baik dari dunia dan seisinya serta mendapatkan pahala shalat Shubuh berjamaah di masjid.
Sebagai tambahan pejelasan ahli hadis, jika ada seorang yang bermimpi 'basah' di siang Ramadhan, puasanya tetap sah dan tidak batal, meskipun tidak langsung mandi wajib saat itu juga. Tetapi dia tetap wajib mandi saat akan melakukan shalat. Yang perlu dipahami adalah bahwa berhadats besar bukan termasuk syarat sah puasa .Demikian yang dapat disampaikan ,semoga dapat menambah wawasan kita di bidang ilmu agama…semoga
Wallahu a'lam bishshawwab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar