Segala puji kita panjatkan ke hadirat
Allah, yang telah menurunkan syariat yang maha sempurna kepada umatnya ,tak
lupa shalawat beserta salam kita
haturkan kepada Nabi Muhammad S.A.W,juga
kepada keluarga dan sahabatnya. Bahasan kali ini semoga bisa memberikan
jawaban dan pencerahan bagi kita .Yang sering jadi pertanyaan, bolehkah saling mencumbu antara suami istri
saat puasa? Apa boleh seorang
suami mencium istrinya di siang hari saat berpuasa?.
Orang yang yang sedang berpuasa dibolehkan
bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama
terhindar dari terjerumusnya pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal
selama tidak keluar mani.Dalil-dalil berikut menunjukkan bolehnya bercumbu
dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan
beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ،
وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu
istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah
orang yang paling kuat menahan syahwatnya.
Dari
Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata :
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ
-صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ
وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ
تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada suatu hari aku rindu
dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa,
maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku
berkata, “Hari ini aku melakukan
suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
“Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa
kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallambersabda, “Lalu apa masalahnya?“
Masyruq pernah bertanya
pada ‘Aisyah,
مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ
شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ
“Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika
puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.”
Apakah yang tua dan muda boleh mencumbu (mubasyaroh) atau
mencumbu istrinya ketika puasa?
An
Nawawi berkata, “Adapun orang yang bergejolak syahwatnya, maka haram baginya
melakukan semacam ini, menurut pendapat yang paling kuat dari Syafi’iyah. Ada
pula yang mengatakan bahwa hal semacam ini dimakruhkan yaitu makruh tanzih (tidak sampai haram).
Sedangkan
Al Qodhi mengatakan, “Sekelompok sahabat, tabi’in, Ahmad, Ishaq dan Daud
membolehkan secara mutlak bagi orang yang berpuasa untuk melakukan semacam ini.
Adapun Imam Malik memakruhkan hal ini secara mutlak. Ibnu Abbas, Imam Abu
Hanifah, Ats Tsauriy, Al Auza’i dan Imam Asy Syafi’i melarang hal ini bagi pasangan
muda dan dibolehkan bagi yang sudah berusia senja. Pendapat terakhir ini
juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Malik. Ibnu Wahb meriwayatkan dari
Malik rahimahullah tentang bolehnya hal ini ketika melakukan puasa sunnah dan
tidak bolehkan ketika melakukan puasa wajib.
Namun,
mereka bersepakat bahwa melakukan semacam ini tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar air mani ketika
bercumbu. Para ulama tersebut berdalil dengan hadits yang sudah masyhur
dalam kitab Sunan yaitu sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Bagaimana pendapatmu seandainya engkau
berkumur-kumur?’ Makna hadits tersebut: Berkumur-kumur adalah muqodimah dari
minum. Kalian telah mengetahui bahwa melakukan hal tersebut tidaklah
membatalkan puasa. Begitu pula dengan mencium istri adalah muqoddimah dari
jima’ (bersetubuh), juga tidak membatalkan puasa.”
Kesimpulan
Pendapat
yang lebih hati-hati, jika memang yakin tidak bisa menahan syahwat, maka
sebaiknya tidak mencumbu istri. Masih ada waktu yang begitu longgar di malam
hari. Namun jika yakin mampu menahan syahwat, maka tidak apa-apa mencumbu
istri. Tetapi dengan catatan, puasanya batal jika mencumbu istri lantas keluar mani. Jika keluarnya hanya madzi, maka
tidak batal puasanya menurut pendapat paling kuat di antara para ulama. Semoga
sajian singkat ini dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar